ArtikelBerita

Wajib bermasker di Kota Malang, sanksi menanti bagi pelanggar

Pemustaka, Pemerintah Kota Malang per 15 September 2020 lalu, menerbitak Peraturan Walikota Malang Nomor 30 Tahun 2020 , tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19

Perwal ini, merupakan salah satu langkah dari Pemerintah Kota, untuk menekan persebaran Covid-19 dengan mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.

Wajib masker ini, diikuti pula dengan pemberlakuan sanksi bagi yang melanggar. Sanksinya, mulai yang paling ringan yaitu berupa teguran baik teguran lisan maupun teguran tertulis, sanksi kerja sosial hingga denda administratif.

Tidak ada pengecualian dalam wajib masker ini. Termasuk, saat masyarakat menggunakan fasilitas publik atau layanan masyarakat, salah satunya saat di Perpustakaan. Oleh karena itu, sejak jauh hari, Perpustakaan sudah mewajibkan pemustaka yang berkunjung atau memanfaatkan layanan Perpustakaan, untuk mengenakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk area Perpustakaan. Termasuk pengecekan suhu tubuh saat masuk Perpustakaan, yang menjadi salah satu bagian protokol kesehatan Covid-19

Yuk, tertib dimulai dari diri sendiri. Mencegah lebih baik dari mengobati. Memakai masker, tidak hanya melindungi diri sendiri namun juga melindungi orang lain dari sebaran virus Covid-19

Semoga bermanfaat

-nd-

Related Articles

Back to top button