Bidang Preservasi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan

Bidang Preservasi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan di bidang preservasi bahan pustaka, pengembangan koleksi dan pengolahan bahan perpustakaan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Preservasi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan program Bidang Preservasi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan berdasarkan perencanaan strategis;
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang preservasi dan pengolahan bahan perpustakaan;
  3. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang preservasi dan pengolahan bahan perpustakaan;
  4. pengembangan koleksi perpustakaan;
  5. pelestarian naskah kuno milik Pemerintah Daerah;
  6. pelestarian koleksi baik fisik maupun kandungan/isi informasi;
  7. pengelolaan kaiya cetak dan kaiya rekam sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  8. pengolahan bahan perpustakaan;
  9. pengoordinasian pendidikan, pelatihan, dan pengembangan tenaga perpustakaan;
  10. pelaksanaan pengawasan dan penindakan pelanggaran terhadap peraturan di bidang perpustakaan;
  11. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi di bidang perpustakaan; dan
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.


Bidang Preservasi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan, membawahi Sub-Substansi yang terdiri atas :

Sub-Substansi Preservasi Bahan Perpustakaan;

Sub-Substansi Preservasi Bahan Perpustakaan mempunyai tugas :

  1. menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Sub-Substansi Preservasi Bahan Perpustakaan;
  2. menyiapkan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan preservasi bahan perpustakaan;
  3. menyiapkan bahan penyusunan pedoman metode dan teknik penyimpanan koleksi perpustakaan;
  4. menyiapkan bahan pelestarian koleksi bahan pustaka;
  5. menyiapkan bahan pelestarian naskah kuno milik Pemerintah Daerah;
  6. melaksanakan pelestarian koleksi baik fisik maupun kandungan/isi informasi;
  7. melaksanakan uraian tugas jabatan fungsional sesuai keahlian dan/atau keterampilan fungsionalnya;
  8. melaksanakan evaluasi dan pelaporan tugas Sub-Substansi Preservasi Bahan Perpustakaan; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
Sub-Substansi Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan;

Sub-Substansi Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan mempunyai tugas :

  1. menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Sub-Substansi Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan;
  2. menyiapkan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pengembangan koleksi dan pengolahan bahan perpustakaan;
  3. menyiapkan bahan pengadaan koleksi perpustakaan berbentuk karya tulis, cetak dan rekam dalam berbagai media digital baik fiksi maupun nonfiksi;
  4. menyiapkan bahan pengembangan koleksi berdasarkan kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah;
  5. menyiapkan bahan pengembangan kerjasama dan jejaring perpustakaan;
  6. menyiapkan bahan pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan pengembangan tenaga perpustakaan;
  7. menyiapkan bahan pembinaan pelaksanaan pengembangan koleksi dan pengolahan perpustakaan;
  8. melaksanakan uraian tugas jabatan fungsional sesuai keahlian dan/atau keterampilan fungsionalnya;
  9. melaksanakan evaluasi dan pelaporan tugas Sub-Substansi Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakan; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
Back to top button