Bidang Layanan dan Pengembangan Perpustakaan

Bidang Layanan dan Pengembangan Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan di Bidang Layanan dan Pengembangan Perpustakaan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Layanan dan Pengembangan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan program Bidang Layanan dan Pengembangan Perpustakaan berdasarkan perencanaan strategis Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah;
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang layanan dan pengembangan perpustakaan;
  3. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan layanan dan pengembangan perpustakaan;
  4. pelaksanaan layanan teknis perpustakaan;
  5. pelaksanaan layanan pemustaka;
  6. pengembangan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
  7. pelaksanaan otomasi perpustakaan;
  8. pengoordinasian dan pemeliharaan infrastruktur perpustakaan digital;
  9. pembinaan semua jenis perpustakaan di instansi atau lembaga Pemerintah dan swasta yang ada di Daerah;
  10. pelaksanaan promosi/ pemasyarakatan gemar membaca;
  11. pengoordinasian peningkatan minat baca masyarakat;
  12. penyiapan bahan kerjasama di bidang perpustakaan;
  13. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi di Bidang Layanan dan Pengembangan Perpustakaan; dan
  14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.


Bidang Layanan dan Pengembangan Perpustakaan, membawahi Sub-Substansi yang terdiri atas :

Sub-Substansi Layanan dan Otomasi Perpustakaan;

Sub-Substansi Layanan dan Otomasi Perpustakaan mempunyai tugas :

  1. menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Sub-Substansi Layanan dan Otomasi Perpustakaan;
  2. menyiapkan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan layanan dan otomasi perpustakaan;
  3. menyiapkan bahan pembinaan pelaksanaan kebijakan pengembangan dan penguatan usaha;
  4. menyiapkan bahan pengembangan kerjasama dan jejaring perpustakaan digital;
  5. menyiapkan bahan kerjasama pengembangan infrastruktur perpustakaan digital;
  6. pengumpulan dan pengolahan data koleksi perpustakaan digital;
  7. melaksanakan pelayanan sirkulasi perpustakaan, referensi perpustakaan dan baca di tempat serta pelayanan ekstensi;
  8. melaksanakan pelayanan pemustaka berkebutuhan khusus;
  9. melaksanakan pelayanan penerbitan kartu tanda anggota perpustakaan;
  10. melaksanakan uraian tugas jabatan fungsional sesuai keahlian dan/atau keterampilan fungsionalnya;
  11. melaksanakan evaluasi dan pelaporan tugas Sub-Substansi Layanan dan Otomasi Perpustakaan; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
Sub-Substansi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan;

Sub-Substansi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan mempunyai tugas :

  1. menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Sub-Substansi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan;
  2. menyiapkan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan dan pengembangan perpustakaan;
  3. menyiapkan bahan pembinaan layanan, koleksi, tenaga, sarana prasarana, penyelenggaraan, dan pengelolaan perpustakaan sekolah, dan perpustakaan khusus pada perangkat daerah;
  4. menyiapkan bahan fasilitasi pembudayaan kegemaran membaca masyarakat;
  5. menyiapkan bahan promosi gemar membaca melalui media cetak dan atau elektronik;
  6. menyiapkan bahan lomba dan pemberian penghargaan gemar membaca;
  7. menyiapkan bahan pemberian penghargaan duta baca dan pegiat perpustakaan;
  8. melaksanakan uraian tugas jabatan fungsional sesuai keahlian dan/atau keterampilan fungsionalnya;
  9. melaksanakan evaluasi dan pelaporan tugas Sub-Substansi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
Back to top button