Perpustakaan (masih) tutup layanan
Malang, 21/07/2021
Nawak Dispussipda, pemerintah pada Selasa 20/07/2021, secara resmi mengumumkan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Yaitu, terhitung sejak tanggal 20 Juli hingga 25 Juli 2021 mendatang
Adanya PPKM ini, juga diikuti oleh Peraturan Walikota Malang, yang membatasi kegiatan masyarakat termasuk pembatasan layanan publik, salah satunya layanan Perpustakaan dan Kearsipan. Berakhirnya PPKM Darurat pada 20 Juli kemarin, yang diperpanjang juga berimbas pada layanan Perpustakaan dan Kearsipan yang juga turut dihentikan sementara. Yaitu, akan ditutup hingga Minggu, 24 Juli 2021
Demikian, pengumuman ini , atas permaklumannya, kami sampaikan terima kasih. Semoga, pandemi covid-19 bisa segera kita lalui