Pengelolaan Arsip Statis di Dispussipda
Malang, 09/02/2022
Nawak Dispussipda, pengelolaan arsip merupakan salah satu tupoksi Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah Kota Malang, dalam hal ini diampu oleh Bidang Pengelolaan Arsip.
Pengelolaan arsip statis dilaksanakan untuk menjamin keselamatan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ngomong-ngomong, sudah tahu belum apa itu arsip statis?
Arsip Statis , secara singkat adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.
Pengolahan arsip statis sendiri adalah sebuah proses pembuatan sarana bantu penemuan kembali arsip statis berdasarkan kaidah kaidah kearsipan yang berlaku, yaitu Perka ANRI No 27 Tahun 2011 yang memuat Prinsip-prinsip Pengolahan Arsip Statis. Yaitu diantaranya :
Prinsip Kunci
– Provenance
– Original order
Pertimbangan lainnya:
– Kemudahan untuk pengguna arsip
Jadi, mengelola arsip pun tidak sembarangan atau gegabah ya, ada panduan serta SOP (standart operational procedur) yang wajib ditaati, di lingkungan Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah Kota Malang
Semoga bermanfaat
–nd–