Pembinaan kearsipan pada Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang
Malang, 02/03/2022
Nawak Dispussipda, salah satu tugas Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota, adalah melaksanakan pembinaan kearsipan terhadap pencipta arsip di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota.
LKD Kota Malang, dalam hal ini adalah Bidang Pengelolaan Arsip Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah Kota Malang, melakukan pembinaan kearsipan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota (Sekretariat Daerah datau Sekretariat Dewan), desa atau yang dengan nama lain perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan
Beberapa waktu lalu, LKD Kota Malang melakukan pembinaan kearsipan pada Sub Bagian Perencanaan Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota Malang.
Pembinaan ini terkait tata kelola arsip hingga cara dan prosedur pemilahan serta penyimpanan arsip. Selain untuk mempermudah pencarian, kaidah penyimpanan arsip juga akan memperpanjang umur dokumen sehingga tidak mudah rusak.
Semoga bermanfaat
–nd–