BeritaBidang PreservasiKegiatan

Primbon dan Ala-Ayuning Tanggal : Pesona naskah kuno Nusantara di kota Malang

Malang, 13/11/2024

Nawak Dispussipda, Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah Kota Malang terus mengebut proses akuisisi naskah kuno. Melalui Bidang Preservasi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan, bertambah lagi koleksi naskah kuno sebanyak 2 (dua) eksemplar pada tahun 2024 ini yang diproses akuisisi dengan pembiayaan APBD Kota Malang. Kedua naskah kuno ini menambah daftar naskah kuno yang telah selesai diproses sebelumnya yaitu Serat Yusuf dan Babad Mambaul Ngulum  yang telah didaftarkan ke Perpustakaan Nasional RI, dan telah diterbitkan Sertifikat Pendaftaran Naskah Nusantara dengan nomor 1617/1/JPI.03/III/2023 pada 6 Maret 2023.

Sesuai amanat Undang-undang No. 43 Tahun 2007 dan sejalan dengan kegiatan Pelestarian Naskah Kuno Milik Daerah Kabupaten/Kota Sub Kegiatan Pengembangan, Pengolahan, dan Pengalihmediaan Naskah Kuno yang Dimiliki oleh Masyarakat untuk Dilestarikan dan Didayagunakan. Manuskrip/ naskah kuno yang diakuisisi ini  melalui kajian sebagai dasar akuisisi. Kajian yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan akuisisi naskah kuno meliputi : faktor kewilayahan, penilaian/ verifikasi filolog dan kandungan isi informasi.

Kegiatan akuisisi di Dispussipda Kota Malang ini dilaksanakan berdasarkan pendekatan kewilayahan, yakni kepemilikan naskah kuno yang diakuisisi dan dilestarikan berada di wilayah Kota Malang. 2 (dua) naskah kuno yang diakuisisi ini milik Pak Usman, seorang kolektor benda antik/ kuno warga Kebalen Wetan, kelurahan Kotalama, kecamatan Kedungkandang. Verifikasi/ penilaian filolog terhadap isi naskah kuno dilakukan sebagai penilaian seorang ahli, dengan tujuan untuk mendeteksi keaslian naskah. Selanjutnya dilakukan identifikasi informasi dan memastikan keakuratan manuskrip untuk dilakukan akuisisi.

Naskah kuno yang diakuisisi ini berbahan lontar dan berbahan kertas daluwang. Naskah berbahan lontar (borassus flabelifer) ini memiliki judul: Ala-Ayuning Tanggal.  Teks dalam naskah kuno ini berbahasa Kawi dan ditulis dengan aksara Bali, memiliki panjang naskah 44,2 x 3,2 cm. Manuskrip ini semacam primbon atau kompendium (ringkasan) atau kumpulan teks kaputusan yang memuat banyak teks, mantra-mantra, diagram, modre (aksara Bali yang digunakan untuk menulis kata-kata atau istilah yang berkaitan dengan upacara, religius, atau magis) dan wariga (merupakan sistem kalender tradisional Bali yang mengajarkan cara menghitung hari dan mempelajari ilmu perbintangan kuno yang digunakan untuk menentukan hari baik dan buruk dalam memulai kegiatan, terutama dalam bidang pertanian). Sebagian teks berisi panduan perhitungan hari baik dan hari buruk, juga memuat teks astronomis termasuk gambar rajah.

Naskah kuno yang ke-2 berbahan kertas daluwang (broussonetia papyrifera), berjudul Primbon, beraksara Jawa, dan berjumlah 72 halaman dengan ukuran naskah 17.5 x 12 cm. Manuskrip ini merupakan kitab yang berisi ramalan panduan tentang hari baik dan hari buruk. Pengetahuan Kejawaan termasuk didalamnya perhitungan waktu berperang, perhitungan Sa’at Nabi, hingga perhitungan untuk bercocok tanam.

Akuisisi naskah kuno adalah hal yang sangat penting, karena naskah kuno merupakan warisan budaya bangsa yang mengandung informasi vital dan bernilai ilmiah bahkan estetika yang signifikan. Naskah kuno juga merupakan sumber primer sejarah yang menentukan keberhasilan historiografi Indonesia. Sebagai bagian integral dari identitas suatu masyarakat atau wilayah, naskah kuno/ manuskrip ini seringkali berisi pengetahuan, cerita, dan tradisi budaya. Oleh sebab itu penyebarluasan informasi naskah kuno perlu ditingkatkan bagi masyarakat.

Untuk diketahui, Dispussipda Kota Malang sampai dengan tahun 2024 ini telah melakukan pendataan terhadap 21 naskah kuno/ manuskrip yang tersebar di wilayah Kota Malang. 17 eksemplar naskah kuno terdata dengan kepemilikan masyarakat milik Yayasan Ordo Karmel Indonesia yang berada di Jl. Talang No. 3 Oro-oro Dowo, Klojen, Kota Malang, dan 4 (empat) eksemplar  naskah kuno hasil akuisisi. Dengan melakukan akuisisi naskah kuno, Dispussipda Kota Malang mempunyai tujuan untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya bangsa dan mengakui kekayaan intelektual masyarakat nusantara melalui informasi yang terkandung didalam manuskrip tersebut. Selain melakukan alih media terhadap naskah kuno yang terdata, telah dilakukan juga pengembangkan koleksi nasional naskah kuno nusantara dengan cara melakukan pemulihan dan restorasi naskah yang rusak atau terancam punah. Kegiatan tersebut antara lain dengan cara melakukan alih media, alih bahasa dan alih aksara, sedangkan konservasi, reproduksi dan pendayagunaan akan menjadi tahapan pelestarian kedepannya. Semoga langkah Dispussipda Kota Malang selalu mendapatkan dukungan baik dari masyarakat, pemerintah maupun stakeholder demi memajukan Khasanah Nusantara melalui pelestarian pemikiran leluhur sehingga keberagaman budaya bangsa Indonesia tetap terjaga

Semoga bermanfaat

(kontributor : Nana)

Related Articles

Back to top button