Dispussipda tutup layanan sementara, 5 hingga 20 Juli 2021
Malang, 03/07/2021
Nawak Dispussipda, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/379/KPTS/013/221 Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Desease 2019 di Jawa Timur.
Beberapa aktifitas publik dibatasi termasuk fasilitas publik masyarakat, ditutup sementara sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Layanan pemerintah pun juga dibatasi, termasuk layanan Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah Kota Malang. Dengan dasar Surat Edaran Walikota Malang Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN pada PPKM Darurat Covid-19, ditetapkan bahwa layanan Dispussipda ditutup total terhitung semenjak tanggal 5 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Tutup layanan ini berlaku untuk semua layanan Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah, meliputi layanan perpustakaan dan kearsipan. Layanan akan dibuka kembali secara terbatas pada Selasa 20 Juli 2021.
Untuk itu, kami mohon maaf dan permaklumannya.