FGD Penyelamatan Arsip penggabungan Perangkat Daerah Pemkot Malang
Malang, 11/10/2023
Nawak Dispussipda, pada Senin 09/10/2023 lalu, berlokasi di hall lantai 3 gedung Perpustakaan Umum Kota Malang, dilaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang penyelamatan arsip.
Dilaksanakan oleh Bidang Pengelolaan Arsip, kegiatan FGD ini bertujuan untuk menyelamatkan arsip-arsip milik perangkat daerah (PD) yang mengalami proses penggabungan dan beberapa dibubarkan. Lembaga Kearsipan Daerah, dalam hal ini Dispussipda Kota Malang memiliki kewajiban dalam upaya penyelamatan arsip PD yang digabungkan dan melakukan pemilihan arsip yang memiliki nilai guna dan informasi.
Dibuka sekaligus dimulai oleh Kepala Bidang Pengelolaan Arsip Wahyu Hariyanto SH, M.Si, FGD diikuti oleh perwakilan dari 10 PD di lingkungan Pemerintah Kota Malang.
Sebagai informasi, penggabungan beberapa PD merupakan tindaklanjut berlakunya peraturan tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang baru dan diberlakukan mulai awal tahun 2020. Aturan tersebut merujuk Perda Nomor 5 tahun 2019 atas perubahan Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Tercatat, ada 6 PD yang digabung imbas pemberlakuan SOTK baru ini.
6 PD yang dilebur yakni Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) yang merupakan hasil penggabungan antara DPUPR dan Disperkim. Kemudian, ada Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP-Naker), yakni penggabungan Dinas Tenaga Kerja dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dinas Pendidikan yang dilebur dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang. Daftar selanjutnya adalah Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, yang merupakan hasil penggabungan Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Selanjutnya, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag), hasil peleburan dari tiga dinas sekaligus, yakni Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan. Sedangkan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) , adalah hasil penggabungan dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
Semoga bermanfaat