Malang, 13/07/2021
Nawak Dispussipda, melihat logo atau simbol larangan seperti ini, pasti tidak asing lagi. Ya, sebuah simbol larangan makan/minum
Terdapat di beberapa tempat tertentu, simbol larangan ini memang membatasi agar orang di kawasan tersebut tidak membawa serta mengkonsumsi makanan atau minuman di lokasi tersebut. Salah satu tempat yang menerapkan larangan tersebut adalah Perpustakaan.
Kenapa sih, tidak diperkenankan makan-minum di area Perpustakaan? Pernahkah Anda melihat banyak sekali buku-buku yang telah robek, tercorat-coret, terkena noda minyak atau tinta, bahkan rusak ? Hal tersebut bukan karena kurangnya perawatan yang dilakukan oleh petugas perpustakaannya, melainkan sebagian besar dilakukan oleh pengunjung perpustakaan itu sendiri misalnya, buku akan basah terkena tumpahan air minum sehingga akan lebih rentan rusak.
Hal ini adalah salah satu yang mendasari Perpustakaan menerapkan larangan makan-minum saat memanfaatkan layanan Perpustakaan. Hal tersebut sebagai bentuk pencegahan, melalui penanganan dini berupa aturan-aturan yang memang harus dipatuhi. Buku merupakan media cetak yang memang sangat rentan rusak bila tidak dijaga dengan baik misalnya, buku tersebut dapat rusak karena, gigitan tikus, tumbuh jamur, bahkan juga buku akan basah bila terkena minuman.
Hal lain yang menjadi pertimbangan larangan tersebut adalah etika. Di ruang baca Perpustakaan, mayoritas pemustaka yang memanfaatkan untuk membaca atau aktifitas lain seperti menulis, membuat esai, sinopsis dan sejenisnya, membutuhkan tempat yang tenang. Bila ada aktifitas makan-minum di area tersebut, pasti, secara langsung atau tidak, akan mengganggu pemustaka lain. Selain gangguan suara, juga gangguan kebersihan karena sisa makanan atau bungkusnya.
Nah, sekarang, makin paham kan, kenapa di Perpustakaan tidak diperkenankan makan dan minum? Lalu, buat yang ingin baca santai sambil menikmati makanan dan minuman, bagaimana solusinya? Dispussipda tidak lepas tangan, yaitu dengan menyediakan kantin di area belakang lantai 1 Perpustakaan yang bisa dimanfaatkan bagi umum. Pemustaka, bisa membaca buku yang sudah dipinjam tentunya, di kantin atau sekitar lobi.
Atau ingin lebih santai lagi? Tentu bisa dilakukan di rumah, dengan terlebih dahulu meminjam buku sesuai prosedur di Perpustakaan. Jangka waktu peminjaman selama 1 minggu, bisa dimanfaatkan secara maksimal. Membaca buku, ataupun aktifitas lain bisa dilakukan. Dan jangan lupa, tetap jaga kebersihan dan keutuhan buku ya. Jangan sampai, buku Perpustakaan yang dipinjam, kotor terkena makanan-minuman. Kalau buku kotor atau rusak, selain mengakibatkan kerusakan bahan pustaka, juga merugikan orang lain dan terutama, berpotensi dikenakan sanksi pelanggaran tata tertib dengan sanksi tertentu.
Yuk, nikmati koleksi bahan pustaka di Perpustakaan secara bertanggung jawab ya…
Semoga bermanfaat