ArtikelBerita

Kriteria buku yang layak disumbangkan ke Perpustakaan Umum Kota Malang

Malang, 30/05/2022

Nawak Dispussipda, tidak dipungkiri, sebagai salah satu BLP atau Badan Layanan Publik, interaksi antara Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah Kota Malang dengan masyarakat adalah sangat erat. Hal ini terjadi, karena tugas pokok dan fungsi Dispussipda sebagai penyedia informasi perpustakaan dan kearsipan serta masyarakat sebagai pengguna layanan perpustakaan dan kearsipan.

Khusus koleksi perpustakaan, selain diperoleh dengan pengadaan/pembelian, ada juga beberapa koleksi yang merupakan hibah dari instansi/organisasi lain dan ada juga yang merupakan sumbangan dari masyarakat pemerhati perpustakaan. Nah, spesial buku sumbangan nih, karena banyak pihak yang kurang paham, alhasil, semua buku yang sekiranya tidak lagi dipergunakan oleh pemilik, langsung deh, hantam kromo, diangkut semua ke Perpustakaan. Padahal, lebih baik lagi, jika sebelumnya dilakukan pemilahan terlebih dahulu oleh pemilik. Apa sih gunanya dipilah dan apa saja kriteria buku yang layak disumbangkan ke Perpustakaan Umum Kota Malang

Syarat utama adalah buku yang memiliki informasi up to date dalam kurun waktu 2 tahun terakhir. Atau, bisa juga nih, buku lama yang memiliki nilai khas tersendiri/unik atau termasuk buku kuno. Hal ini akan dijelaskan oleh pustakawan kami lebih lanjut saat berkunjung dan bertemu di Perpustakaan

Syarat selanjutnya, adalah buku dalam kondisi bagus, tidka rusak, layak dibaca dan tidak ada coretan. Kenapa? Karena, bila kondisi buku kurang bagus, akan memerlukan tindakan lebih lanjut yaitu restorasi. hal ini akan menambah durasi pengelolaan buku sehingga tidak bisa dalam waktu singkat disajikan. Apalagi kalau buku rusak, halaman robek, hilang atau dicoret, pasti susah dibaca kan??

Lalu, sebisa mungkin, jduul buku yang akan disumbangkan, masih belum terdapat dalam data koleksi tersedia di Perpustakaan. Ada pengecualian nih, bila menyangkut isi dan materi buku, bila masih relevan dan termasuk sering dibaca/dipinjam

Nah, itu adalah beberapa syarat untuk masyarakat yang hendak menyumbangkan bukuy koleksi pribadi atau yang sudah tidak dipakai ke Perpustakaan Umum Kota Malang. Masih bingung? atau ada yang ditanyakan? Sok atuh..monggo, bisa menghubungi Bidang Preservasi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan, di gedung Perpustakaan Umum Kota Malang lantai 2.

Bisa juga melalui telepon (0341) 362005 atau email : koleksi.malanglibrary@g’mail.com

Semoga bermanfaat

Related Articles

Back to top button