Artikel

Menggunakan sistem layanan terbuka, ini alasan Dispussipda Kota Malang

Nawak Dispussipda,

Secara umum, sistem layanan pada semua perpustakaan dibagi dalam 2 jenis. Yaitu sistem layanan tertutup dan satunya lagi adalah sistem layanan terbuka

Sistem layanan tertutup menurut buku Pedoman Umum Pengelolaan Koleksi Perpustakaan Perguruan Tinggi (1999: 33) adalah: Pengguna perpustakaan harus menggunakan katalog yang tersedia untuk memilih pustaka yang diperlukannya. Pengguna tidak dapat mengambil sendiri bahan pustaka dari ruang koleksi, akan tetapi akan dibantu oleh petugas bagian sirkulasi. Berdasarkan pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa sistem layanan tertutup adalah sistem layanan yang tidak memberikan kebebasan para pengguna dalam mengambil sendiri koleksi yang dibutuhkan

Sedangkan s istem layanan terbuka merupakan cara yang dapat membantu pengguna perpustakaan untuk mencari informasi yang dibutuhkan secara langsung ke rak. Sistem layanan jenis ini, memberikan kebebasan kepada pengguna perpustakaan memilih dan mengambil sendiri pustaka yang dikehendakinya dari ruang koleksi. Nah, jenis layanan terbuka inilah yang digunakan oleh Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah Kota Malang dalam membuka layanan pada masyarakat.

Alasan utama dipergunakannya sistem layanan terbuka ini adalah karena ingin memberikan kemudahan dan kebebasan kepada pemustaka dan masyarakat luas, untuk mengakses seluruh bahan pustaka yang disediakan Dispussipda Kota Malang. Apalagi, label Perpustakaan Umum yang melekat pada Dispussipda Kota Malang, yang punya identitas bisa diakses umum alias masyarakat luas.

Sistem ini, meski punya keuntungan luas bagi pemustaka dan masyarakat, tentu punya kerugian, utamanya kepada Perpustakaan sendiri. Semisal, soal penataan buku, kerusakan buku serta mungkin kebingungan yang akan dihadapi oleh pemustaka, apalagi yang baru datang pertama kali ke Dispussipda Kota Malang. Namun tenang saja, semuanya sudah diantisipasi dengan menyiapkan petugas khusus Layanan di berbagai lini seperti petugas pendaftaran, petugas peminjaman dan petugas pengembalian, termasuk adanya petugas khusus yang bertugas di bagian penataan buku. Selain merapikan buku sesuai klasifikasi, menata buku hasil pengembalian, juga bertugas memberikan informasi dan membantu pemustaka yang kebingungan saat mengakses koleksi bahan pustaka di Dispussipda Kota Malang.

Semoga bermanfaat

–nd–

Related Articles

Back to top button