Naskah Kuno, apa dan bagaimana tentangnya
Malang, 29/09/2021
Nawak Dispussipda, pasti ada beberapa yang asing dengan istilah naskah kuno. Apaan sih ya?
Naskah kuno (manuskrip) nusantara merupakan salah satu bagian dari identitas bangsa Indonesia. Beragam bentuk dan wujud naskah kuno, bisa ditemukan di wilayah tanah air. Secara pengertian, menurut Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007, naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan
Akibat minimnya pemahaman masyarakat, banyak naskah kuno yang terlalu dianggap sakral atau bahkan dianggap tidak mempunyai nilai sejarah. Akibatnya, banyak nilai dan kandungan ilmu yang ada dalam naskah, yang berisi berbagai macam pengetahuan tidak bisa dimanfaatkan. Salah satu cara pelestarian naskah kuno adalah dengan proses digitalisasi, yang semakin dimudahkan dengan canggihnya teknologi saat ini
Digitalisasi ribuan naskah kuno nusantara yang tersebar di berbagai daerah, baik yang dimiliki instansi maupun perorangan, perlu dilakukan sesegera mungkin. Hal ini demi menjaga kelangsungan dan keberadaan salah satu aset Nusantara yang tak ternilai. Amat sangat disayangkan, apabila kelak, anak-cucu kita tidak lagi dapat mengakses salah satu sumber ilmu pengetahuan yang mempunyai kekhasan tersendiri ini.
Mari mendaftarkan naskah yang kita miliki agar informasi di dalamnya tetap terjaga dan terpelihara.
Semoga bermanfaat