Pembahasan internal Ranperda tentang Perpustakaan dan Arsip
Malang, 08/04/2021
Nawak Dispussipda, bertempat di ruang rapat lantai 1 Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah Kota Malang, pada Rabu 7/4/2021 berlangsung rapat internal membahas tentang pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang.
Dihadiri oleh pejabat struktural antara lain Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Layanan dan Pengembangan Perpustakaan, Kepala Bidang Preservasi dan Pengelolaan Bahan Pustaka serta Kepala Bidang Pengelolaan Arsip serta fungsional Arsiparis dan Pustakawan, rapat internal ini berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.
Didalamnya, semua berkonsentrasi menuangkan segala hal mengenai peraturan tentang layanan perpustakaan dan kearsipan, yang nantinya akan digodok kembali di level selanjutnya, untuk diajukan menjadi sebuah Peraturan Daerah, dalam hal ini Peraturan Walikota Malang. Adanya Perda ini, akan menjadi landasan hukum yang kuat, sebagai dasar dalam melaksanakan tugas kedinasan melayani kebutuhan masyarakat akan perpustakaan dan kearsipan.
Semoga bermanfaat