Survei Kepuasan Masyarakat
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentangPedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit PenyelenggaraPelayanan Publik, maka Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah KotaMalang melaksanakan pengukuran Survei Kepuasan Masyarakat setiap 6bulan atau semester.Survei Kepuasan Masyarakat adalah pengukuran secara komprehensifkegiatan tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasilpengukuran atas pendapat masyarakat.Melalui survei kepuasan masyarakat diharapkan masyarakat ikut sertamemberikan penilaian kinerja layanan publik Dinas Perpustakaan Umum danArsip Daerah Kota Malang serta menjadi pendorong dalam meningkatkankualitas pelayanan melalui pengembangan inovasi pelayanan publik.