Pemustaka, hari ini Kamis 22 Oktober 2020, diperingati secara nasional sebagai Hari Santri Nasional.
Hari Santri Nasional ditetapkan lewat Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015, yaitu tentang penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Keppres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2015. Penetapan Hari Santri Nasional itu terkait dengan peranan para santri dalam melawan Belanda saat agresi militer kedua.
Salah satu momen penting yang melandasi pencanangan Hari Santri adalah saat Hasyim Asy’ari mendeklarasikan resolusi jihad yang mewajibkan seluruh umat Islam melawan penjajah. Itu menyulut semangat patriotisme rakyat Indonesia. Itulah sebabnya, keberadaan Hari Santri bukan merujuk pada kelompok atau pihak tertentu, melainkan pada seluruh umat Islam yang mengedepankan komitmen yang sama, yakni untuk menjaga keutuhan bangsa. Pada tanggal tersebut, fatwa yang disebut sebagai Resolusi Jihad diumumkan Kiai Hasyim Asy’ari. Fatwa itu berisikan seruan agar para pejuang memerangi Belanda dan setiap pejuang yang gugur berada dalam keadaan mati syahid.
Beberapa waktu , Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Komaruddin Amin juga mengatakan, penetapan Hari Santri dilakukan tak lepas dari pentingnya peran santri sebagai bagian fundamental bangsa Indonesia. Hal ini juga merupakan sebuah pemaknaan sejarah yang otentik, ketika perjuangan bangsa dibangun di atas keikhlasan dan ketulusan para santri yang berpaham merah putih. Santri dapat menjadi pemersatu umat, baik secara psikologis, ideologis, maupun politis.
Oleh karena itu, penetapan Hari Santri setidaknya merupakan, pemaknaan sejarah Indonesia yang orisinal dan otentik yang tidak terpisah dari episteme bangsa
Selamat Hari Santri Nasional 2020