Berita

Kota Malang masuk PPKM Level 4, layanan Perpustakaan dan Kearsipan masih ditutup sementara

Malang, 26/07/2021

Nawak Dispussipda, pemerinath melalui Menteri Dalam Negeri, telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri / Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4.

Yaitu yang mengatur tentang implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 di Jawa – Bali. Dalam Inmendagri 24 ini, kota Malang masuk dalam skala 4 PPKM. Sehingga, aturan dalam level ini, diberlakukan, yaitu antara lain kegiatan masyarakat umum, layanan publik hingga transportasi. Selengkapnya, bisa disimak dalam grafis berikut

Dan layanan Perpustakaan, turut dibatasi. Yaitu, kategori layanan masyarakat non esensial, yang memberlakukan WFH (work from home) sepenuhnya. Dikarenakan hal tersebut, mohon maaf, layanan Perpustakaan dan Kearsipan masih ditutup hingga tanggal 2 Agustus 2021 mendatang.

Semoga situasi semakin berangsur membaik, sehingga layanan kami bisa dijalankan kembali. Terima kasih dan mohon maaf atas hal ini

Related Articles

Back to top button