BeritaBidang PreservasiKegiatan

Naskah kuno yang berharga

Malang, 29/12/2023

Nawak Dispussipda, pada bulan Maret 2023 lalu Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah (Dispussipda) Kota Malang menggelar Forum Group Discussion (FGD) dalam rangka penelusuran, pendataan, pelestarian, dan pendaftaran naskah kuno di Kota Malang dengan tema Mamayu Candi Pustaka : Menjunjung Tinggi Nilai-Nilai Kebaikan dan Keindahan dari Kumpulan Manuskrip/Naskah Kuno.

Berawal dari kegiatan tersebut Dispussipda melalui Bidang Preservasi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan tahun 2023 telah melakukan akuisisi dua naskah kuno. Satu naskah kuno  berbahan lontar dan satu lagi berbahan kertas Eropa.

Perlu diketahui bersama, menurut Undang – Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan pasal 1, batasan Naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan. Naskah kuno merupakan identitas, kebanggaan dan warisan budaya yang berharga. Kegiatan penelusuran, pendataan, pelestarian, dan pendaftaran naskah kuno diharapkan bisa menjadi kegiatan rutin yang dilakukan Dispussipda  mengingat sangat pentingnya pelestarian naskah kuno sebagai bukti sejarah bangsa. 

Terdapat begitu banyak warisan naskah kuno yang tersimpan di berbagai tempat yang belum sempat diteliti sampai saat ini, baik dari segi fisik maupun kandungan teksnya. Begitu juga naskah-naskah yang ada di Kota Malang. Kurangnya intensitas penelitian terhadap naskah kuno di Kota Malang diantaranya disebabkan oleh karena keberadaan naskah-naskah kuno tersebut terasing dari pola budaya saat ini yang cenderung lebih tertarik pada hal-hal yang bersifat modern dan praktis, sementara naskah kuno dianggap sebagai sesuatu yang usang baik dari segi fisik maupun isinya.

Dispussipda masih berusaha mengumpulkan naskah-naskah kuno dari masyarakat. Diharapkan pada tahun 2024 masyarakat berperan serta aktif dalam pelestarian naskah kuno. Bentuk partisipasi yang dapat dilakukan antara lain dengan melaporkan kepemilikan naskah kuno tersebut pada Dispussipda untuk didata dan didaftarkan pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Naskah kuno tersebut tetap dapat dimiliki oleh kolektor.

Kewenangan Dispussipda adalah  mendata dan membuat replika dengan mengalihmediakannya agar naskah kuno dapat dimanfaatkan secara luas. Alihmedia/ pendigitalisasian naskah kuno dilakukan karena fisiknya yang rapuh dan mudah rusak. Perlindungan Naskah Kuno melalui digitalisasi merupakan salah satu cara non fisik yang dianggap ampuh menjaga kelestarian budaya bangsa, agar generasi yang akan datang dapat mengenal khasanah warisan leluhurnya.

Dispussipda juga menerima sumbangan koleksi naskah kuno dari masyarakat/ kolektor baik yang berisi kearifan lokal, sejarah Kota Malang maupun naskah-naskah yang dimiliki oleh kolektor di Malang, walau naskahnya bukan terkait Kota Malang. 

Nawak Dispussipda, bagi yang ingin mengetahui lebih detail mengenai naskah kuno yang dimiliki Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah Kota Malang atau yang mau menyumbangkan naskah kunonya silahkan datang langsung ke Bidang Preservasi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah Kota Malang pada jam kerja atau telepon ke (0341) 362005.

  • Cathy –

Related Articles

Back to top button