BeritaBidang KearsipanBidang LayananBidang PreservasiSekretariat

Pendampingan Inspektorat terkait Zona Integritas bagi Dispussipda

Malang, 18/05/22

Penerapan zona integritas (ZI) bagi Dispussipda Kota Malang yang didengungkan sejak bulan November 2021 pada akhirnya mulai dibangun pada tahun 2022 ini.

Pembangunan zona integritas di lingkungan Dispussipda ini ditandai dengan penerbitan surat keputusan tim zona integritas yang terdiri dari 6 (enam) zona, yaitu zona manajemen perubahan, zona penatalaksanaan, zona penataan sistem manajemen SDM, zona penguatan akuntabilitas, zona penguatan pengawasan, dan zona peningkatan kualitas pelayanan publik.

6 (enam) zona yang dibangun tersebut memerlukan dokumen serta rencana aksi yang harus dilaksanakan oleh segenap komponen Dispussipda Kota Malang mulai dari jajaran staf hingga pimpinan. Bahkan di beberapa zona integritas pada layanan publik juga melibatkan petugas jaga atau petugas keamanan serta petugas kebersihan.

Guna menyiapkan rangkaian pembanguna zona integritas tersebut, Dispussipda diundang pendampingan oleh Inspektorat Kota Malang untuk menyamakan persepsi serta langkah-langkah berikutnya. Selain komitmen memberikan layanan yang berkualitas, hadirnya zona integritas juga menuntut perlunya inovasi birokrasi yang memudahkan layanan publik.

Satu hal lagi yang paling inti adalah komitmen bagi komponen dalam zona integritas tersebut adalah memberikan pelayanan secara adil, tidak manipulatif dan terbuka. Utamanya tidak melakukan korupsi, tidak melakukan pungutan liar, tidak menerima gratifikasi serta memberikan layanan secara gratis untuk seluruh khalayak masyarakat.

(SAN/PUST)

Related Articles

Back to top button