Berita

Sah, Peraturan Daerah Kota Malang tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Malang, 14/03/2024

Nawak Dispussipda, setelah mengalami beberapa kali sidang serta revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), akhirnya pada Senin 4 Maret 2024, DPRD Kota Malang resmi menyepakati Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perda Penyelenggaraan Perpustakaan oleh Ketua DPRD Kota Malang  I Made Riandiana Kartika di Gedung DPRD Kota Malang usai rapat paripurna.

Menyitir keterangan dari lama Pemkot Malang malangkota.go.id, Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM menargetkan dan berharap minat baca dan literasi masyarakat akan lebih meningkat dari angka saat ini yang mencapai 3,04 persen. Selain itu, harapannya, dengan adanya Perda ini akan memudahkan pengajuan anggaran kepada DPRD Kota Malang untuk menambah sarana prasarana. Seperti untuk sarana digitalisasi di perpustakaan sekolah, perpustakaan keliling, serta berbagai pelayanan yang ada di area publik seperti di taman kota, Mal Pelayanan Publik (MPP) dan di wilayah 57 kelurahan yang ada di Kota Malang.

“Di era digital ini kita akan mulai menyesuaikan. Tentu ada kebutuhan-kebutuhan yang harus dilengkapi agar perpustakaan ini tidak ditinggal, tapi tetap diminati. Karena terkait digitalisasi ini banyak hal, dan sarana prasarana pendukungnya juga harus kita lengkapi agar perpustakaan ini dilirik. Sementara ini masih belum menyesuaikan dengan kondisi saat ini,” jelas Wahyu

Setelah pengesahan perda ini, Ketua DPRD Kota Malang meminta agar Pj. Wali Kota Malang segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sehingga berbagai program hingga anggaran yang dibutuhkan bisa segera direalisasikan. “Perpustakaan kita banyak dapat hibah dari pusat. Namun kadang-kadang mandek (berhenti) programnya dan saat ditanya kenapa? Karena anggarannya tidak ada. Nah anggaran sosialisasi inilah yang kita dorong. Ajukan saja, dewan pasti akan menyetujui karena itu untuk mencerdaskan masyarakat, khususnya masyarakat Kota Malang,”

Semoga, dalam waktu tidak terlalu lama akan segera ditetapkan Perwal tentang Penyelenggaraan Perpustakaan sehingga semua upaya peningkatan dan pengelolaan perpustakaan dengan tujuan peningkatan minat baca dan literasi masyarakat mempunayi payung hukum yang jelas dan kuat.

Semoga bermanfaat

Related Articles

Back to top button