ArtikelBeritaBidang KearsipanBidang LayananBidang PreservasiSekretariat

Libur Imlek, Perpustakaan tutup layanan

Pemustaka, esok Jum’at 12 Pebruari 2021 merupakan libur nasional, yaitu tahun baru Imlek. Imlek, merupakan perayaan tahun baru bagi etnis Tionghoa. Perayaan Imlek mulai dikenal sejak jaman Dinasti Xia, yang kemudian menyebar ke penjuru dunia, termasuk Indonesia oleh para perantau asal Tiongkok.

Perayaan Imlek di Indonesia, sempat mengalami pasang surut. Yaitu pada periode Orde Baru dengan adanya Inpres Nomor 14 Tahun 1967, tentang Agama Kepercayaan dan Adat Istiadat China. Berdasarkan Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan segenap badan serta alat pemerintah di pusat dan daerah untuk melaksanakan kebijaksanaan pokok mengenai agama, kepercayaan, dan adat istiadat China.

Presiden Habibie dalam masa jabatannya yang singkat menerbitkan Inpres Nomor 26 Tahun 1998 yang membatalkan aturan-aturan diskriminatif terhadap komunitas Tionghoa pada Orde Baru. Inpres tersebut salah satunya berisi tentang penghentian penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi dalam penyelenggaraan pemerintahan.Selanjutnya, pada tanggal 17 Januari 2000, Gus Dur mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2000 yang isinya mencabut Inpres Nomor 14 Tahun 1967 yang dibuat Soeharto saat masa pemerintahannya. Sejak saat itu, Imlek dapat diperingati dan dirayakan secara bebas oleh warga Tionghoa. Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Presiden Megawati dengan Keppres Nomor 19 Tahun 2002 tertanggal 9 April 2002 yang meresmikan Imlek sebagai hari libur nasional.

Berkaitan hal tersebut, sesuai ketentuan, layanan Perpustakaan ditutup. Perpustakaan Umum Kota Malang tutup layanan pada Jumat 12 Pebruari 2021. Bertepatan dengan akhir pekan, yaitu Sabtu dan Minggu, sehingga akan buka layanan kembali pada Senin, 15 Pebruari 2021

–nd–

Related Articles

Back to top button