Sejarah Perpustakaan
Sejarah Berdirinya Perpustakaan Umum Kota Malang
Gedung Perpustakaan Umum sumbangan dari OPS Rokok Kretek selesai dibangun tanggal 17 Agustus 1965 diserahkan dan peresmiannya ke Pemda Kodya Dati II Malang tanggal 17 Agustus 1966, karena kota Malang membutuhkan perpustakaan maka gedung tersebut dipergunakan Kantor Perpustakaan Malang. Mula-mula pemanfaatannya diisi buku-buku oleh panitia-paniatia dan yayasan-yayasan namun tidak berhasil maka atas pertimbangan-pertimbangan Pemda Kotamadya Dati II Malang diminta Jawatan Pendidikan Masyarakat dengan bagian Perpustakaan Rakyatnya untuk mengisi Gedung tersebut. Perkembangannya sulit diusahakan karena buku-buku telah tua penggantiannya dan penambahannya tanpa didapatkan biaya yang diperlukan.
Lahirnya perjanjian bersama atas anjuran dari Kepala Lembaga Dep. Dik. Bud. Pusat Jakarta untuk menyediakan pengiriman buku-buku untuk koleksi pertama sebanyak 2.500 buku dan selanjutnya akan ditambah 20% tambahan dari jumlah koleksi pertama, yang dari pihak Pemda harus menyediakan :
- Mendirikan gedung perpustakaan milik Pemda Tk. II Kotamadya Malang dan fasilitas-fasilitas dalam bentuk : meubelair, alat-alat perpustakaan dan alat kantor dan alat-alat lain yang diperlukan.
- Penyediaan dana guna pembiayaan pemeliharaan perpustakaan.
- Meyediakan staf dan menentukan police kepegawaian dengan kepala Dep. DikBud. setempat.
- Membentuk sebuah dewan perpustakaan terdiri anggotanya dari pemuka masyarakat di dalam pemda kotamadya Dati II Malang.
Terwujudlah perjanjian bersama tersebut yang ditandatangani oleh:
- Pihak ke satu Bapak Walikotamadya KDH Tk. II Malang dan
- Pihak ke dua Lembaga Perpustakaan Dep. Dik Bud Jakarta yang selain menyediakan buku-buku juga bahan-bahan pustaka lainnya, memberikan bimbingan teknis pelaksanaan perpustakaan dan kemungkinan untuk melatih staf perpustakaan.
- Pihak ke satu Bapak Walikotamadya KDH Tk. II Malang dan
- Pihak ke dua Lembaga Perpustakaan Dep. Dik Bud Jakarta yang selain menyediakan buku-buku juga bahan-bahan pustaka lainnya, memberikan bimbingan teknis pelaksanaan perpustakaan dan kemungkinan untuk melatih staf perpustakaan.
- Perjanjian ditandatangani bersama pada tanggal 27 september 1971.
Realisasi dari perjanjian bersama tersebut maka keluarlah Peraturan daerah Nomor 1 th. 1972 dan untuk mengubah pertama kalinya Perda No. 1/72 tersebut tentang perpustakaan umum keluarlah Perda No. 2/1972 yang telah disyahkan oleh SK Gubernur KDH Prop. Jatim tanggal 8-2-1973 No. Pem/79/G, diundangkan di tambahan Lembaran Daerah Prop. Jatim tahun 1973 Seri B tanggal 16-2-1973 No. 11/B, yang berarti bahwa perpustakaan merupakan suatu lembaga dari pemerintah kotamadya Dati II Malang, yang dalam Perda No. 1/72 tersebut, berisi IV Bab dan 12 Pasal.
Peresmian pembukaan Perpustakaan Umum Pusat Kotamadya Dati II Malang dilaksanakan oleh Bapak Walikotamadya Dati II Malang dengan dihadiri oleh Ketua DPRD dan instansi dari perintahan dan lain-lain pada tanggal 22 Mei 1972. Persiapan mulai dari pembukaan bulan-bulan pertama Perpustakaan berjalan, segala sesuatu pengurusannya diserahkan untuk sementara oleh Kepala bagian Hukum Pemda Kotamadya Dati II Malang dengan menghasilkan SK sebagai berikut:
- SK Walikotamadya tanggal 27-4-1972 No. 22/U/1972. (Pembentukan Dewan Perpustakaan terdiri dari 10 orang.)
- SK Walikotamadya tanggal 5-5-1972 No. 24/U. (Penunjukan penempatan gedung oleh Perpustakaan Umum Pusat dan Press. Room.)
- Pjs. Kepala dari IKIP, 1 Pjs. Wk. Kepala dari Dep. Dik. Bud Kotamadya Malang 2 orang dan dibantu dari tenaga-tenaga 5 orang dari Pemda Dati II Kotamadya Malang.
- SK Walikotamadya tanggal 2-10-1972 No. 64/U. (Penghentian pengurusan oleh Bagian Hukum/ DPRD dan mencantumkan untuk sementara Perpustakaan Umum Pusat sebagai seksi dari bagian Administrasi umum).
- SK dari Mendagri tahun 1973 No. 68 melimpahkan Perpustakaan Umum ke dalam Seksi A.P.K. dari Sub. Kesra.
- SK dari Mendagri tahun 1978 No. 130 Perpustakaan Umum Kotamadya Dati II Malang tidak tercantum di dalamnya, maka Perpustakaan Umum Pusat Kotamadya Dati II Malang, kembali ke asalnya pengetrapan hubungan organisasi dengan Pemda adalah sebagai Lembaga yang diatur Peraturan Daerah No. 1 th 1972.