Sekretariat

Sekretariat Dinas mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat Dinas menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan program Sekretariat berdasarkan perencanaan Strategis Dinas;
  2. pengoordinasian penyusunan rencana, progran dan kegiatan di lingkungan Dinas;
  3. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan;
  4. pelaksanaan program Sekretariat Dinas;
  5. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi serta kerja sama di lingkungan Dinas;
  6. pelaksanaan ketatalaksanaan dan hubungan masyarakat serta bahan publikasi;
  7. pengelolaan data dan informasi di bidang perpustakaan dan kearsipan;
  8. pengoordinasian dan pelaksanaan kerja sama di bidang perpustakaan dan kearsipan;
  9. pengelolaan barang milik daerah yang menjadi kewenangan Dinas;
  10. pelaksanaan survei kepuasan masyarakat;
  11. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Sekretariat; dan
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.


Sekretariat terdiri dari :

Subbagian Umum dan Kepegawaian;

Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi umum meliputi ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kerja sama, hubungan masyarakat, rumah tangga, perlengkapan, dokumentasi, perpustakaan dan kearsipan serta pengelolaan administrasi kepegawaian Dinas.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Subbagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :

  1. perencanaan kegiatan dan anggaran Subbagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan program Sekretariat;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-surat, penggandaan naskah-naskah dinas, kearsipan dan perpustakaan;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan urusan rumah tangga;
  4. penyiapan bahan pelaksanaan tugas di bidang hubungan masyarakat;
  5. penyiapan bahan penyusunan perencanaan kebutuhan kepegawaian mulai penempatan formasi, pengusulan dalam jabatan, usulan pensiun, peninjauan masa kerja, pemberian penghargaan, kenaikan pangkat, sasaran kinerja pegawai, daftar urut kepangkatan, sumpah/janji aparatur negara, gaji berkala, kesejahteraan, mutasi dan pemberhentian pegawai, diklat, ujian dinas, izin belajar, pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai;
  6. penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan kebutuhan perlengkapan, pengadaan, perawatan, serta pengamanan perlengkapan dan aset;
  7. penyiapan bahan pelaksanaan pengadministrasian aset dan menyusun laporan pertanggungjawaban atas barang-barang inventaris;
  8. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi pemanfaatan dan penghapusan serta penatausahaan barang milik daerah;
  9. penyusunan standar pelayanan dan standar operasional prosedur;
  10. pelaksanaan layanan pengaduan masyarakat di bidang perpustakaan dan kearsipan;
  11. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
Sub-Substansi Perencanaan dan Keuangan;

Sub-Substansi Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Sub-Substansi Perencanaan dan Keuangan berdasarkan program Sekretariat;
  2. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana strategis, rencana kerja, program, kegiatan dan anggaran;
  3. melaksanakan pengumpulan dan evaluasi rencana kegiatan dan anggaran, perjanjian kinerja, pelaporan capaian kinerja;
  4. melaksanakan penatausahaan keuangan;
  5. menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan akuntansi keuangan;
  6. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kegiatan termasuk penyelesaian rekomendasi hasil pengawasan;
  7. menyiapkan bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan;
  8. melaksanakan penerimaan, pengadministrasian dan penyetoran penerimaan bukan pajak daerah;
  9. melaksanakan uraian tugas jabatan fungsional sesuai keahlian dan/atau keterampilan fungsionalnya;
  10. melaksanakan pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub-Substansi Perencanaan dan Keuangan;
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
Back to top button